Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Bharada Richard Eliazer atau Bharada E--PMJnews

Lebih lanjut, Hasto menyebut Bharada E juga kini sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

“Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” jelasnya. 

Hasto juga turut mengecam dan menyesalkan atas peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini menjadi ujian berat terutama bagi Kapolri. 

(BACA JUGA:Anggota LPSK Sempat Diberi Amplop dari 'Bapak' Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam, Tapi...)

“Saya berharap Pak Kapolri yang sekarang ini sudah melewati salah satu ujian terberat bisa menindaklanjuti perkara ini dengan baik, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat bisa melakukan mekanisme kontrol yang akhirnya tercapai keadilan yang diharapkan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut dalam penyelesaian kasus ini terutama dari Presiden Joko Widodo.

“Saya ingin sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sampai empat kali memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara tuntas,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: