Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan

Bharada Richard Eliazer atau Bharada E--PMJnews

JAKARTA,FIN.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. 

Keputusan LPSK dalam mencabut perlindungan darurat Bharada E setelah digelarnya rapat paripurna, Senin 15 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Kasih Perlindungan Darurat Bharada E alias Richard Eliezer, Ternyata... )

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, jika pihaknya telah memutuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang digelar pada Senin pagi di Gedung LPSK.

“Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya,” ungkap Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 siang. 

Dengan kata lain, LPSK dalam rapat paripurna mencabut perlindungan darurat dan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E.

“Oleh karena itu, hari ini dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK kami memutuskan bahwa perlindungan darurat yang kami berikan beberapa hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” tambahnya.

(BACA JUGA:Waspada Adanya Ancaman, Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK)

Dalam keterangannya, Hasto menilai Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Novfriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk itu, demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini lebih dalam dan terang benderang, maka pelaku (Bharada E) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu mendapat perlindungan.

“Yang pertama karena Bharada E bukan pelaku utama. Kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dan dia bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” beber Hasto.

Hasto juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penelaahan atas kasus yang dialami Bhadara E, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya niatan (mainstrea) untuk membunuh. 

(BACA JUGA:LPSK Putuskan Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Alasannya...)

Karena itu, dalam kasus ini Bharada E termasuk pelaku tidak pidana yang murni karena perintah atasan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: