Soal Pembunuhan Brigadir J, Lemkapi Usul Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Soal Pembunuhan Brigadir J, Lemkapi Usul Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat harus segera diselesaikan. 

Proses penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Polri harus segera dipercepat.

(BACA JUGA:Di TKP Terbunuhnya Brigadir J, Komnas HAM Cek Indikasi Penghalangan Proses Hukum)

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yang meminta Polri segera mempercepat penyelesaian penyidikan.

"Agar tugas Polri segera selesai, maka berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya sebaiknya diproses cepat dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya, Senin 15 Agustus 2022.

Menurutnya, jika berkas penyidikan selesai maka dengan sendirinya penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan.

"Kami terus mendorong Tim Khusus (Timsus) Polri kerja cepat sehingga tugas kepolisian tidak terganggu dengan pemberitaan Ferdy Sambo setiap hari," katanya. 

(BACA JUGA:Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan)

Dia meyakini ketika perkara Ferdi Sambo diproses secara transparan maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan pulih kembali.

Apalagi, kata dia, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. 

Kedua bintara itu merupakan ajudan Ferdy Sambo sedangkan KM adalan orang sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)

Tim inspektorat khusus Polri juga telah menetapkan 31 orang personel Polri dinyatakan melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas yang ditempati Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: