Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Siapa?

Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Siapa?

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dikabarkan Ferdy Sambo mengajukan  banding Setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo sendiri diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari.

Tetapi Polri belum menerima memori banding yang diajukan Pol Ferdy Sambo terkait pemecatanya.

Kadiv Ijen Pol Dedi Prasetyo meneruskan jika Biro Pertanggung jawaba profesi Polri (Wabprof) sudah menyiapkan sidang komisi banding.

(BACA JUGA:Geram Dengan Kepimpinan Ferdy Sambo, Seali Syah: Lebih Bagus Lagi Mundur dari Polisi )

"Untuk memori banding irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah menyiapkan sidang komisi banding," ucap Pol Dedi pada Jumat, 2 September 2022.

Dedi meneruskan, untuk sidang komisi banding Ferdy Sambo nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga. kendati begitu, dia tidak mengukap siapa sosok jenderal bintang tiga tersebut.

"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya.

Pihak komisi banding akan memproses secepatnya banding Ferdy Sambo dalam jangan waktu 21 hari.

(BACA JUGA:Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan)

Selanjutnya akan diputuskan menerima atau menolak memori banding mantan Kadiv Propam itu.

"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.

"Dan nanti hasilnya akan disampaikan juga," imbuhnya.

Ferdy Sambo tersangka Obstruction justice

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: