Aktivis Perempuan Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi Jangan Dilupakan

Aktivis Perempuan Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi Jangan Dilupakan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J, ada dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala mengingatkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi agar tidak terlupakan oleh pihak kepolisian maupun publik.

(BACA JUGA:Ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa, Komnas HAM: Kami Dapat Kemajuan yang Signifikan)

"Perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ini harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban," kata Valentina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Ia mengatakan, Polri harus tetap memroses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan," ucap Valentina Sagala.

Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. 

(BACA JUGA:Beredar Dokumen Diduga Sprin Satgassus yang Dikomandani Ferdy Sambo, Namanya Nomor 16)

Maka dari itu, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.

"UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian," ujar aktivis perempuan ini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hanis, berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. 

Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

(BACA JUGA:Singgung Status Bharada E yang Telah Tembak Brigadir J, Purnawirawan Polri: Seperti Tak Kesentuh Hukum)

"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan se-terang-terangnya dan sejelas-jelasnya," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: