Ini Alasan LPSK Kasih Perlindungan Darurat Bharada E alias Richard Eliezer, Ternyata...

Ini Alasan LPSK Kasih Perlindungan Darurat Bharada E alias Richard Eliezer, Ternyata...

Bharada Richard Eliazer atau Bharada E--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Permintaan perlindungan yang diajukan Bharada E alias Rhicard Eliezer akhirnya dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Perlindungan kepada Bharada E ini dilakukan setelah LPSK melakukan asesment di Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Terkait Pembubaran Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo, DPR: Biar FS Fokus Hadapi Perkara)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Kata Hasto, asesmen tersebut dilakukan setelah Richard Eliezer mengajukan Justice Collaborator (JC) pada Senin lalu.

Ia melanjutkan, perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E ini dilakukan setelah kunjungan dua pimpinan. 

Yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi yang langsung menemui Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J di Bareskrim Polri. 

(BACA JUGA:TKP Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Bakal Diperiksa Komnas HAM, Labfor, Inafis dan Dokter Kepolisian)

"Kita sudah ketemu dan sudah asesmen sekaligus," kata Hasto dikutip Minggu 14 Agustus 2022.  

Menurut Hasto, diberikannya perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan setelah LPSK melakukan rapat paripurna, besok 15 Agustus 2022. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.

(BACA JUGA:Anggota LPSK Sempat Diberi Amplop dari 'Bapak' Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam, Tapi...)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: