Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi

Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi

Empat pelaku begal di Kabupaten Bekasi diamankan Polisi-Istimewa-

(BACA JUGA:Said Didu Heran Istri Sambo Punya Ajudan Polisi, Bandingkan Dengan Pejabat Negara Lainnya)

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: