Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Polisi Ringkus Dokter Gadungan di Bekasi

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Polisi Ringkus Dokter Gadungan di Bekasi

Ilustrasi borgol ditetapkan tersangka--

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu (ITB). Sunaryanto juga membuka praktik dokter di wilayah Cikarang.

"ITB atau Ingwy Tito Banyu, bukan dokter kami amankan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di Bekasi, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, ITB dibekuk pada Jumat 15 Maret 2024 di klinik miliknya. "Diamankan pada hari Jumat 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II, Blok F.20 No 06, RT005/015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Twedi.

Kedok dokter gadungan itu terbongkar ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat soal dokter gadungan membuka praktek tidak memiliki izin.

"Awal mula kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 16.30 WIB, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap atau dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat," tuturnya.

Kemudian anggota tim opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Kemudian, kata dia, Jumat polisi bergerak ke klinik.

"Kemudian polisi mengamankan adanya dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang lengkap,yang berinisial ITB," sambungnya.

Pihaknya kemudian mengamankan terduga dokter gadungan itu untuk ditindaklanjuti. "Kemudian dilakukan penggeledahan di klinik ditemukan adanya 3 buah baju dokter, 1 buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Februari 2024, dan hasil Lab periode Juni 2020 sampai dengan Januari 2024, dan tidak ditemukan STR, dan SIP terhadap dokter tersebut," paparnya.

Berdasarkan bukti yang ditemukan itu, kata dia, pihaknya kemudian mengamankan ITB. "Kemudian Pelaku dan barang bukti kami amankan kekantor Polsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

BACA JUGA:

Pelaku disangkakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: