Pelaku Begal dengan Modus Tabrak Korban di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Pelaku Begal dengan Modus Tabrak Korban di Kabupaten Bekasi Ditangkap

Ilustrasi - Aksi pembegalan-ist-net

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembegalan di Kabupaten Bekasi dengan modus tabrak korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, dua pria yang ditangkap adalah berinisial BEF (19) dan AR (18) dan sudah beberapa kali beraksi.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

"Ini ada dua lokasi kejadian pembegalan, yang satu di wilayah CBL dan yang satunya lagi di Rawa Lele Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Pol Twedi Aditya, Sabtu 4 Februari 2023.

Menurutnya, pelaku selalu menabrakan sepeda motornya terlebih dahulu kepada korban sebelum akhirnya mengeluarkan celurit guna mengancam.

Ia terlebih dahulu mengincar korbannya, dan memilih yang diperkirakan tidak bisa melawan saat diancam menggunakan senjata tajam celurit yang dibawanya.

"Aksinya selalu malam hari, di jalan umum, dicari lokasi yang memang sepi penerangannya kurang, bahkan yang tidak ada penerangannya," ucapnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Penjual Obat Tramadol dan Exsimer Berkedok Toko Kosmetik, Satu Orang Ditangkap

Kombes Pol Twedi menjelaskan, kedua pelaku sudah 15 kali melakukan pembegalan dengan modus yang sama setiap kali beraksi.

"Kasus penbegalan ini, korban ada yang luka berat hingga masuk rumah sakit. Ada juga yang langsung dirampas, handphone dan sepeda motornya," terangnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keduanya akan dikenakan pasal 365 atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: