6 Pelaku Spesialis Pencurian dan Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap, 1 Orang Ditembak Timah Panas

6 Pelaku Spesialis Pencurian dan Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap, 1 Orang Ditembak Timah Panas

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya saat konfrensi pers-Dokumen Istimewa-

6 Pelaku Spesialis Pencurian dan Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap, 1 Orang Ditembak Timah Panas - Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kabupaten Bekasi, diringkus oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya mengatakan, kelompok tersebut sudah beraksi sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Korban Penumpang Kapal Terbalik di Perairan Muara Gembong Bekasi

BACA JUGA:Warga Kali Malang Bekasi Geger Penemuan Mayat Pria Berambut Pirang dan Bertato di Jembatan Grand Metropolitan

"Kami mengungkap dan menggulung pelaku curanmor, pelaku kejahatan jalanan, pelaku pengancaman kejadiannya ada yang dari tahun 2022 akhir dan awal tahun 2023," kata Kombes Polisi Twedi Aditya saat dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2023.

Menurutnya, terdapat 6 orang yang ditangkap oleh anggota kepolisian dan kasusnya sempat viral di media sosial instagram.

Salah satu kasusnya yang sempat viral diantaranya perampasan motor dan dompet pemuda di warteg Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K, keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," ucapnya.

BACA JUGA:Astaga, Rp 17 Miliar Duit PAD Kota Bekasi Diduga Berasal Dari Permainan Ketangkasan Mengandung Unsur Perjudian

BACA JUGA:Pencarian Balita 3 Tahun Tercebur ke Kalimalang Bekasi Dihentikan

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya juga kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku berinisial A dan juga MR. 

Kedua pelaku yang ditangkap, sebelumnya telah beraksi di wilayah Cikarang Utara dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Pelaku pencurian kendaraan bermotor, itu (ditembak) karena berusaha melawan petugas," ungkapnya.

Kombes Polisi Twedi Aditya juga mengungkapkan, pihaknya menangkap 2 pelaku yang masih dibawah umur atas kasus begal.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Wanita Disabilitas di Masjid Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Percepat Penanganan Pertolongan Bencana, Basarnas Dirikan Kantor Unit Siaga di Kota Bekasi

"Tindakan yang dilakukan yaitu korban pas lagi motornya mogok itu dibacok kemudian motornya diambil, jadi total ada enam orang pelaku yang kami amankan," jelasnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dikenakan pasal 368, 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: