Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas

Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas

Brigjen Krishna Murti (IG krishnamurti_bd91)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, usai dinyatakan bersalah melanggar kode etik Kepolisian dalam perkara olah tempat kejadian perkara (TKP) diduga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Kawasan Duren Tiga Jakarta, 8 Juli 2022 lalu. 

Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih terus bekerja, untuk menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob, Lemkapi: Agar Masyarakat Semakin Percaya Polri )

Patut diduga, Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, tidak melakukan pembunuhan itu sendirian atau bahkan bisa saja ia hanya menjalankan perintah dari seseorang saja. 

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan siap membantu Timsus menguak kasus kematian Brigadir J. 

Saat ini semua mata tentu tertuju pada Irjen Ferdy Sambo. Peran besar apakah yang dijalani Mantan Kadiv propam itu, sehingga ia diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik, salah satunya diduga menghilangkan atau mengambil rekaman kamera pengawas di TKP tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam. 

Mantan atasan Ferdy Sambo ketika di Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti ikut menanggapi permasalahan yang diduga menyeret nama mantan anak buahnya tersebut. 

(BACA JUGA:Terungkap! Teka Teki Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo)

Sebagaimana diketahui, sebelum Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam, ia pernah menjabat sebagai Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dimana ketika itu Krishna Murti menjabat sebagai Dirreskrimum.   

Pangkat Ferdy Sambo ketika itu masih Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), merupakan tingkat kedua perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan Krishna Murti berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam unggahannya di media sosial, Brigjen Krishna Murti seolah menyindir Ferdy Sambo yang sedang terkena masalah tersebut. 

(BACA JUGA:7 Kejanggalan Kematian Brigadir J yang Harus Diungkap, Termasuk Luka Tembus Dari Kepala Belakang ke Hidung)

"Pesan saya ke generasi muda Polri: Polri itu milik bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya dan bukan juga bersebrangan," tulis Krishna Murti dalam pesan video yang dibagikannya dalam timeline Instagramnya, seperti yang dikutip fin.co.id, Minggu 7 Agustus 2022.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: