Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Ketat

Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Ketat

Pasukan Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. (ist)--

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

(BACA JUGA:Eks Kabais TNI Sebut Kasus Brigadir J Polisi Lawan Mafia, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim Polri)

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal itu sesuai perintah dari Inspektorat Khusus (Irsus), karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertindak tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: