LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim Polri

LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim Polri

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Bareskrim Polri.

Kedatangan LPSK untuk menemui Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kedatangan LPSK ke Bareskrim untuk menindaklanjuti permohonan Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC).

(BACA JUGA:LPSK di Kediaman Putri Candrawathi, Diduga Akan Melakukan Hal Ini)

(BACA JUGA:Rombongan LPSK Geruduk Rumah Pribadi Ferdy Sambo)

Dua petinggi LPSK, yaitu Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Edwin Partogi Pasaribu tibas di Bareskrim Pori pukul 12.31 WIB.

Keduanya langsung menuju ke Gedung Bareskrim Polri.

"Kita masih mau pertemuan. Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," kata Achmadi kepada wartawan, sebelum memasuki gedung Bareskrim, Selasa, 9 Agustus 2022.

(BACA JUGA:LPSK Periksa Asesmen Istri Ferdy Sambo Hari Ini, Dilakukan di Tempat Tak Terduga)

(BACA JUGA:Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM ke LPSK: Kasih Dong Dia...)

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukannya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: