Ini Penampakan Ferdy Sambo Sebelum Diamankan ke Mako Brimob
Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. -istimewa-
(BACA JUGA:Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..)
Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, Polri: 10 Saksi Sudah Diperiksa)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Malam Ini?)
(BACA JUGA:Kabarnya Ditahan, Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Petugas)
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditangkap? Ini Kata Polri)
(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )
(BACA JUGA:25 Anggota Dinilai Tidak Profesional, Polri akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E)
Sumber: