Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan 'Justice Collaborator', Apa Itu?

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan 'Justice Collaborator', Apa Itu?

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

(BACA JUGA:Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi)

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.Datangi Mako Brimob, Sambil Menangis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas 

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

(BACA JUGA:Sedang Asik Berenang, Dua Orang Anak Hilang Diduga Terseret Arus Kali Bekasi)

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi. 

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: