Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan 'Justice Collaborator', Apa Itu?

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan 'Justice Collaborator', Apa Itu?

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richad Eliezer atau Bharada E kunjungi Lembaga Perlindungan Korban Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Bharada E kunjungi LPSK untuk mengajukan justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Muhammad Burhanuddin salah satu anggota kuasa hukum Bharada E mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

Burhandduin memastikan pada Senin (8/8/2022) akan mendatangi kantor LPSK.

"Surat-suratnya sedang disiapkan, jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ucap Burhanuddin pada Senin (8/8/2022).

(BACA JUGA:3 Bulan Istri Ferdy Sambo Alami Trauma, Komnas Ham Mulai Curiga: Kalau Ternyata Tidak...)

Sebelum datangi kantor LPSK, Burhanuddin menegaskan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan meyerahkan pengajuan justice collaborator.

"Saya bersama bang oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," ungkapnya.

Sebelumya, Deolipa Yumara menerangkan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

(BACA JUGA:Mengejutkan! Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dihukum Karena Melanggar Kode Etik, Ini Kata IPW)

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelas Deolipa.

Apa Arti Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Natins Convertion Againt Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 dalam pasal 37 yang juga telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: