Kasus Brigadir J Terhambat Karena Ada Bukti yang Dihilangkan, Letjen TNI (Purn) Beri Tanggapan Serius

Kasus Brigadir J Terhambat Karena Ada Bukti yang Dihilangkan, Letjen TNI (Purn) Beri Tanggapan Serius

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

(BACA JUGA:Ini Kata Yan A Harahap Tahu Kapolri Sebut 25 Anggota Diduga Hambat Kasus Brigadir J)

"Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Selain itu, kata Kapolri, ada beberapa hal yang pihaknya anggap membuat proses olah TKP dan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan.

Sigit mengatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Kapolri lantas memerinci personel tersebut, yakni tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

(BACA JUGA:Diduga Hambat Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus)

"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Sigit.

Terhadap 25 personel tersebut, kata Sigit, telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.

"Malam ini saya keluarkan surat telegram (TR) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata jenderal bintang empat itu.

Sigit meyakini tim khusus akan bekerja keras dalam mengungkap insiden tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kasus secara transparan sehingga penyidikan bisa dipahami dan menginginkan penyidikan betul-betul transparan.

(BACA JUGA:Soroti Kasus Brigadir J, Eks DPR Djoko Edhi: Tinggal Ferdy Sambo yang Harus Ditetapkan Jadi Tersangka)

"Saya yakin timsus akan bekerja keras, kemudian menjelaskan kepada masyarakat sehingga membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.

 Bharada E Tersangka

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022  malam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: