Terkini

Pilihan


LPSK Minta Istri Ferdy Sambo Tak Khawatir Soal Asesmen Perlindungan: Biasa Saja, Tak Perlu Khawatir

LPSK Minta Istri Ferdy Sambo Tak Khawatir Soal Asesmen Perlindungan: Biasa Saja, Tak Perlu Khawatir

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Sampaikan 2 Tuntutan ke Mahfud MD, Apa Saja?)

“Kami terbuka kalau memang mau diperiksa di rumah dan nggak jadi masalah. LPSK sudah biasa juga begitu. Bukan khusus untuk Ibu P, tidak ada kekhususan, tidak ada privilese, kami memperlakukan semua pemohon itu mau dia dari kalangan bawah ataupun pejabat juga sama,” ungkap Edwin.

“Kami sama memperlakukannya tidak ada perbedaan, jadi soal periksa di rumah segala macam suatu hal yang lumrah bagi LPSK,” imbuhnya.

Edwin menambahkan, pihak LPSK memahami alasan istri Ferdy Sambo yang ingin asesmen dilakukan di rumah. Dia menegaskan bahwa LPSK independen dalam prosesnya.

“Tidak ada yang istimewa, kalau urusan soal kenyamanan kami bisa sepaham. Karena kami lebih penting soal informasinya dibanding kita beradu soal kewenangan, nggak penting juga ngapain. Tetapi ketika kami mendapatkan informasi, itu posisi kami independen mandiri tidak bisa dicampur oleh yang lain,” tandasnya.

(BACA JUGA:Dewi Tanjung: Kapolri Galau, Ternyata Ferdy Sambo Dekat dengan Beliau, Tapi...)

Sebelumnya, LPSK bakal menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ditegaskan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi jika dalam 30 hari tak bisa dimintai keterangan.

Proses pemberian perlindungan salah satu syaratnya harus mau diinvestigasi atau dimintai keterangannya.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," tegasnya, Jumat, 29 Juli 2022.

(BACA JUGA:Opposite6890 Retas Website Kejari Garut, Home Page Diganti Kasus Brigadir J dan Satgassus)

Tidak hanya istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK juga akan menolak permohonan Bharada E.

Kedua pemohon yaitu istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung LPSK.

Diungkapannya, kepada setiap pemohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. 

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: