LPSK Minta Istri Ferdy Sambo Tak Khawatir Soal Asesmen Perlindungan: Biasa Saja, Tak Perlu Khawatir
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-
(BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Mie Kering)
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Sumber: