Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

(BACA JUGA:Mantan Kasum TNI Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J)

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. 

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Penjelasan Pasal

Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan. 

Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

(BACA JUGA:Singgung Pemimpin Kelas Dunia, Politikus PDIP Puji Prabowo Berpidato Bahasa Inggris Tanpa Teks)

Polisi Tembak Polisi

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: