5 Kali Dibatalkan, Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Dijadwalkan di Pengadilan Negeri Bekasi Siang Ini

5 Kali Dibatalkan, Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Dijadwalkan di Pengadilan Negeri Bekasi Siang Ini

Pengadilan Negeri Bekasi-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Usai ditunda sebanyak 5 kali, sidang pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi kembali akan digelar pada hari ini. 

Jadwal siang Wowon Cs pada hari ini, diagendakan pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana di Bantargebang Kota Bekasi. 

Sidang Wowon Cs dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. 

Tuntutan nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bekasi. 

Perlu diketahui, Sidang Wowon Cs hari ini merupakan agenda sidang pembacaan tuntutan ke-6 usai sebelumnya sempat 5 kali ditunda. 

JPU Omar Syarif sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada tanggal 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September, 18 September 2023, dan 25 September 2023. 

BACA JUGA:

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, kembali menunda sidang tuntutan pembunuhan wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi. 

Sidang pembacaan tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs ditunda ke-5 kalinya, dengan alasan dokumen persidangan yang belum lengkap.  

Ketiga tersangka Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, telah hadir di Pengadilan Negeri Bekasi 

Perlu diketahui, pembunuhan berencana Wowon Cs Bantargebang berhasil terungkap usai 1 keluarga ditemukan keracunan dalam rumah kontrakan, Kamis 12 Januari 2023.  

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, kini telah ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: