Mantan Kasum TNI Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Mantan Kasum TNI Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo ungkap pernyataan tak terduga usai tahu Bharada resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Johannes Suryo Prabowo menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @JSuryoP1.

Mantan Kasum TNI itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.

Kali ini Johannes Suryo Prabowo memberi respons tak teduga terhadap Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus wafatnya Brigadir J.

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

"Akhirnya .....," tulis Johannes Suryo Prabowo secaa singkat, Kamis (4/8/2022).

Cuitan Johannes Suryo mendulang tiga komentar, nol retweet, dan empat likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Adapun sederet warganet yang turut menyampaikan pendapatnya atas cuitan mantan Kasum TNI tersebut.

"Akhirnya..... dulunya gelap menjadi lebih gelap pekat," tulis @lubizzzz.

(BACA JUGA:Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri)

"dikorbankan," beber @Ferry030174.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal ini diterangkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: