Ambyar! Beredar Video Roy Suryo Ngakak Bareng Klub Mercy, Muannas Alaidid: Katanya Sakit Kok Ketawa Ketiwi

Ambyar! Beredar Video Roy Suryo Ngakak Bareng Klub Mercy, Muannas Alaidid: Katanya Sakit Kok Ketawa Ketiwi

Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)--

Zulpan mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo. 

Pemeriksaan Roy Suryo sendiri telah berlangsung dua kali, namun dia tidak ditahan karena berbagai pertimbangan penyidik.

Zulpan memastikan proses hukum tetap berjalan. "Dipastikan kasus ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar dia.

(BACA JUGA:Alifurrahman 'Senggol' Menkominfo gegara Blokir PayPal: Menteri Nasdem Mau Jatuhkan Jokowi?)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. 

Roy terbelit kasus hukum karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitternya @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: