KPK Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini

KPK Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," tukasnya.

KPK pun, kata Ali,  mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara bisa segera diselesaikan. 

(BACA JUGA:KPK: Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah)

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," tegas Ali.

Diberitakan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

"Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus," kata Dirreksrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal di Jayapura, Jumat, 15 Juli 2022.

(BACA JUGA:Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu)

Ia menyebut, keberadaan Ricky Ham masih terdeteksi di wilayah Jayapura pada Rabu, 13 Juli 2022.

Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Namun hingga kini KPK belum mengungkap identitas para tersangka mau pun detail konstruksi perkaranya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: