ICJR Sampaikan 4 Poin Tegas Buntut Penembakan Sesama Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

ICJR Sampaikan 4 Poin Tegas Buntut Penembakan Sesama Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J-Rohani Simanjuntak -Facebook

Sehingga, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.

(BACA JUGA:Ketua RT Ungkap Dekoder CCTV Sempat Diganti Polisi, Lokasinya Dekat Rumah Kadiv Propam )

"Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian," tutup ICJR.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: