ICJR Sampaikan 4 Poin Tegas Buntut Penembakan Sesama Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

ICJR Sampaikan 4 Poin Tegas Buntut Penembakan Sesama Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J-Rohani Simanjuntak -Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sampaikan 4 poin tegas buntut penembakan sesama polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

ICJR memberi perhatian atas meninggalnya Brigadir J karena penembakan yang dilakukan oleh sesama anggota polisi yaitu Bharada E.

Insiden itu terjadi di kediaman Kadiv Propam, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore WIB.

ICJR bahkan juga turut prihatin mendengar informasi mengenai adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran )

ICJR menambahkan pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan. 

Terhadap insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota polisi ini, ICJR berpandangan sebagai berikut:

Pertama

ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan.

Berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

(BACA JUGA:Respons Founder Cyrus Network Soal CCTV Mati di Rumah Kadiv Propam: Itu Menunjukkan Buruknya..)

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," tulis ICJR.

Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).-icjr.or.id-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: