Terkini

Pilihan


KPK Dalami Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR

KPK Dalami Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN)

Uang itu diduga sebagai pemulus proyek pembangunan gedung IPDN. Adapun proyek itu dibangun di empat daerah. Proyek Kemendagri itu menelan biaya ratusan miliar dari anggaran APBN.

"Untuk itu permintaan, kan 'Pokoknya kalau mau gol, ini'," ujar dia.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam BAP, Dudy berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait pemulusan proyek IPDN tersebut.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili)

"Ya nyebutnya di BAP seperti itu, karena PPK tahunya komunikasi antara perencanaan dengan DPR lewat Miryam, kan gak mungkin rame-rame," kata jaksa Dian.

Dudy Jocom sejauh ini belum dihadirkan bersaksi dalam sidang terdakwa Adi Wibowo. Pun demikian, jaksa sudah mengagendakan pemeriksaan saksi Dudy Jocom dalam persidangan terdakwa Adi Wibowo. Nah, dalam persidangan Adi, jaksa akan mendalami itu dari kesaksian Dudy.

"Biasanya hampir sama," tutur jaksa Dian.

(BACA JUGA:Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi)

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa.

Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: