KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN

KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya untuk segera melunasi pengembalian kerugian negara berupa uang atas korupsi proyek pembangunan IPDN tahun 2011. 

Pelunasan pengembalian itu untuk memulihkan keuangan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

(BACA JUGA:Geledah Kantor Alfamidi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik)

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 19 Mei 2022.

Diketahui, kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp27,2 miliar.

Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp20,2 miliar.

(BACA JUGA:KPK Ingatkan Kader Parpol Rentan Korupsi, 35 Persen Perkara Libatkan Gubernur hingga Anggota DPR)

Sementara, PT Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp10 miliar. Padahal kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.

Kemudian, PT Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp19,7 miliar.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah masih menunggu pelunasan utang dari perusahaan BUMN pada bidang konstruksi tersebut.

(BACA JUGA:Serius Buru Harun Masiku, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tidak Tidur Nyenyak)

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek IPDN di beberapa daerah ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yakni, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo; mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; serta mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: