Terkini

Pilihan


KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming

KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.

Meski begitu, hingga kini Ali mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait praperadilan tersebut.

Namun, ia percaya diri pengadilan bakal memeriksa dan menolak permohonan yang diajukan Maming. Sebab, menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku 

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat dalam Penyidikan Perkara Mardani Maming)

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali.

Diketahui, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Rencananya, aidang perdana gugatan praperadilan itu bakal digelar pada 12 Juli mendatang.

"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tuding Ada Mafia Hukum di Kasusnya, KPK: yang Mana? Jangan Menuduh)

Dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

(BACA JUGA:Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar)

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum dan tengah dikriminalisasi atas perkara yang disidik KPK.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: