KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming

KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa sedikitnya 9 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Para saksi tersebut di antaranya berasal dari unsur ASN, pihak swasta, serta pengacara.

(BACA JUGA:Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2022.

Meksi begitu, Ali tak memerinci identitas para saksi yang dipanggil.

Namun, ia menyebut keterangan para pihak yang telah diperiksa dapat melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah apartemen milik Mardani Maming di Penthous Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

KPK mengaku percaya diri menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

(BACA JUGA:Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Kami Harap Jangan Beri Opini Tanpa Argumentasi yang Jelas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: