Disperindag Kota Bekasi Sosialisi Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

Disperindag Kota Bekasi Sosialisi Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi minyak goreng curah.--Fajar.co.id

 

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan rapat melalui zoom perihal penerapan pembelian minyak goreng curah menggubakan aplikasj PeduliLindungi.

 

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Bekasi Tedi Hafni, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap kepala unit di pasar perihal rencana penerapan tersebut.

(BACA JUGA:Puluhan Karyawan Holywings Forest Bekasi Dirumahkan, Management: Bulan ini Tetap Digaji)

 

"Kita sudah sosialisasi melalui teman-teman kepala unit pasar, Karna kita mempunyai 15 pasar yang dimana setiap kepala unit mensosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepada para pedagang yang ada di sana," ucap Tedi saat dikonfirmasi, Kamis 30 Juni 2022.

 

Lanjutnya Tedi menjelaskan, pihak Disperindag nantinya akan membuat spanduk dan dipasang di area pasar guna sosialisasi kepada seluruh pedagang dan juga pembeli.

 

"Jadi kita ingetin ke pedagang Kemudian pembeli yang dimana nantinya kita juga akan buat spanduk spanduk agar lebih mengetahui tentang adanya sosialisasi tersebut," ungkapnya.

 

Ia memastikan pembelian dengan menggunakan peduli lindungi akan membuat para pedagang menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi dan tidak bisa melewati batas tersebut.

(BACA JUGA:Harga Emas Antam 30 Juni 2022 Stagnan di Level Rp988.000 Per Gram)

 

"Saat ini masih sosialisasi kalo sudah penerapan pasti akan kita keluarkan surat edaran dan harga akan sudah sesuai dengan HET 14 sampai 15 ribu per liter itu buat patokan," jelasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menkomarinves) Luhut Panjaitan, akan melakukan penerapan kebijakan baru mengenai minyak goreng curah.

 

Dalam kebijakan baru itu nantinya pedagang dan pembeli minyak curah harus menggubakan NIK atau Aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan transkasi jual beli sesuai HET Rp 14.000 per liter.

 

"Sosialisasi akan dimulai Senin 27 Juni 2022, berlangsung selama dua minggu ke depan, Setelah selesai masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Menko Luhut dalam sebuah keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022 lalu. (Tuahta Simanjuntak)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: