Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Gampang Banget Cukup Masukkan NIK

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Gampang Banget Cukup Masukkan NIK

Ilustrasi TPS Pemilu 2024--nyaleg.id

FIN.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat bisa mengeceknya dengan mudah.

TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yuk simak cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online. 

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sebanyak 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan dijamin rahasia.

Yuk Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:

Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Lalu Klik tombol Pencarian.

Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi guna melakukan pencoblosan.

Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"

BACA JUGA:

Jika ingin memastikan kembali status DPT, dapat menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.

Tak hanya nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Cara pindah TPS

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

BACA JUGA:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb bisa melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:

Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Noerma Puspita

Tentang Penulis

Sumber: