Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024
Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024--
FIN.CO.ID - Bagi masyarakat yang masih bingung untuk mengecek tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masyarakat juga bisa melakukannya secara online.
Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024:
BACA JUGA:
- Ini Cara Mengajukan Pindah TPS, Lengkap Dengan Dokumen Yang Dibutuhkan
- 848 Petugas Pengawas TPS Dilantik, Masa Kerja 30 Hari hingga H+7 Pemungutan Suara
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id
2. Kemudian halaman akan menampilkan keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
4. Kemudian, klik "pencarian"
5. Halaman situs bakal menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Namun, jika belum terdaftar maka akan ada tulisan "Data anda belum terdaftar!". Selanjutnya, pemilih diarahkan untuk menghubungi kantor KPU terdekat guna memastikan terdaftar di DPT.
BACA JUGA:
- Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini!
- Perantau Wajib Tau, Ini Persyaratan Pindah TPS Saat Pemilu 2024
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: