Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ustaz Hilmi Firadusi Panjatkan Doa Untuk Karyawan yang Terdampak

Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ustaz Hilmi Firadusi Panjatkan Doa Untuk Karyawan yang Terdampak

Ustaz Hilmi Firdausi.-Twitter/@Hilmi28-

Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. 

(BACA JUGA:Klasemen Sementara AFC Cup 2022: PSM Berpeluang Lolos, Bali United Tergelincir)

Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," terang Andhika.

(BACA JUGA:Soal Kasus Promo Holywings, Wamenag Ungkap Komentar Tak Terduga)

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," sambungnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: