Simak! Kacab BPJS Kesehatan Kota Depok Jelaskan Cara Cicil Tunggakan Iuran

Simak! Kacab BPJS Kesehatan Kota Depok Jelaskan Cara Cicil Tunggakan Iuran

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:Wow Tiket Nonton MXGP Sudah Terjual 30 Ribu, Diprediksi Mencapai 50 Ribu di Hari-H)

"Setelah melakukan Rehab dan selesai mencicil, pelayanan kesehatan akan bisa digunakan seperti biasanya," imbuh Elisa.

"JKN-KIS ini  memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan," tambahnya.

"Dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan," tutur Kacab BPJS Kesehatan Depok itu.

Elisa menambahkan, selain Rehab, pihaknya juga memperkenalkan mengenai program Donasi JKN-KIS.

(BACA JUGA:Dua Bobotoh Tewas, Tidak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa Manusia)

Yaitu bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Bagi Elisa Adam ini untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan. 

“Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menolong sesama melalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi warga kurang beruntung tersebut," beber Elisa.

Lebih lanjut, Elisa menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS.

(BACA JUGA:Jadi Penyangga IKN, Tiga Sektor Potensial Disiapkan)

Peningkatan layanan dan kemudahan akses seperti melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta. 

Menurut Elisa, dalam mobile JKN Peserta dapat mengetahui informasi program JKN, informasi lokasi Faskes, informasi ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dulu.

Fitur-fitur selebihnya selain keempat fitur di atas membutuhkan login, seperti peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.

Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrean online

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: