Simak! Kacab BPJS Kesehatan Kota Depok Jelaskan Cara Cicil Tunggakan Iuran

Simak! Kacab BPJS Kesehatan Kota Depok Jelaskan Cara Cicil Tunggakan Iuran

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

DEPOK, FIN.CO.ID - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok Elisa Adam coba jelaskan cara cicil tunggakan iuran dan tampaknya patut disimak.

BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menunggak iuran.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali, peserta bisa melakukan  pembayaran dengan cara dicicil.

Lebih lanjut Elisa Adam menjelaskan kalau kebijakan tersebut adalah program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). 

(BACA JUGA:Naik MRT, LRT dan TransJakarta Gratis, Sambut HUT DKI Jakarta ke-495)

Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatan Depok itu menuturkan kalau Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Khususnya di masa pandemi Covid-19, meningkatkan keaktifan Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas tiga, empat, hingga 24 bulan. 

Elisa menambahkan Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

Khususnya segmen PBPU dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

(BACA JUGA:Ngeri, Pesawat Jet Pribadi Neymar Mendarat Darurat di Brazil)

"Peserta yang dapat mengikuti program Rehab yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan," jelas Elisa, Senin (20/6/2022). 

"PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165,” sambungnya.

Lebih lanjut Elisa Adam bilang bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran  hingga tanggal 28 pada bulan berjalan kecuali Februari dimana pendaftaran hingga tanggal 27.

Tak hanya itu maksimal periode Rehab adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: