FIN.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan bahwa ibadah haji menggunakan visa ilegal ibadahnya tidak sah.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis menegaskan, bahwa hukum orang haji dengan visa yang tidak resmi itu sah hajinya.
"Jadi beda antara hukum hajinya, dengan haramnya dia masuk wilayah melaksanakan haji tanpa izin. Ini dua hal yang berbeda," katanya saat jumpa wartawan di Jakarta Pusat Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:
- 22 Kloter Haji Berangkat Hari Pertama 12 Mei
- 1.762 Jamaah Haji Kota Tangerang Akan Berangkat ke Tanah Suci Mulai Pekan Ini
Namun Nafis mengatakan bahwa pihaknya mendukung ibadah haji dengan tetap menggunakan visa yang resmi.
"Kami tidak mendukung orang masuk ke Mekah itu dengan cara ilegal, kami berharap tetap dengan visa yang resmi," ujarnya
Nafis berujar, haram hukumnya masuk wilayah tertentu tanpa izin, misalnya dengan visa non haji.
"Hajinya sah, tapi dia haram masuk wilayah negara orang tanpa izin yang punya otoritas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.
BACA JUGA:
- Waspada! Penipuan Visa Haji Palsu Mengintai
- Alhamdulillah! Visa Haji untuk 195 Ribu Jamaah Telah Terbit
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi. (Sabrina Huyajulu)