KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)

Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.

Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.

(BACA JUGA:KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

Atas dugaan penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andy Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: