KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

"Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri ke Pengadilan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu)

Ia mengatakan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.

Meski begitu, lanjut Ali, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ucap Ali.

(BACA JUGA:Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN)

"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," lanjutnya.

KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

KPK menduga Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.

Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: