Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Ia bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 2 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.

Penahanan terhadap Ardian dilakukan tim penyidik KPK usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Laode selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka Andi Merya, saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Andi Merya Nur.

(BACA JUGA:KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Dalam konstruksi perkara, Ardian selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya kepada L. M. Rusdianto Emba yang juga mengenal baik Ardian.

Laode lantas mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur senilai Rp350 miliar serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

(BACA JUGA: Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Tertuang Dalam Maklumat Sunda 2022, Begini Isinya)

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen secara bertahap dari nilai pinjaman.

KPK menduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap. Dengan perincian satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen sisanya saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: