News

Beritakan Soal Utang KCIC Rp8,5 T, Kompas TV Digugat Youtuber Binaan Koporasi

fin.co.id - 12/05/2023, 21:19 WIB

Kereta Cepat Jakarta Bandung (dok KCIC)

“Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai 200 juta rupiah per video yang jika ditotal sekitar 1,3 miliar rupiah, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Menurut PT KCIC YouTuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25  content creator binaan PT KCIC," ujar Rosi.

 

Rosianna Silalahi menuturkan bahwa inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan proyek Kereta  Cepat Indonesia China (KCIC) dengan Forum Pemred, AJI dan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi KompasTV. 

BACA JUGA: Partai Golkar Daftarkan 50 Bacaleg Ke Kantor KPU Kota Bekasi, 30 Persen Perempuan

BACA JUGA:Hasil FP1 MotoGP Prancis 2023: Jack Miller Tercepat, Marc Marquez Crash

 

“Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Tapi kami  melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus  menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang Redaksi lain,“ jelas Rosi.

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China. Seharusnya segala hal terkait sengketa berita  diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

 

Ninik menambahkan, Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers. 

 

"Peraturan Dewan Pers  jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan  di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan  penyelesaiannya oleh Dewan Pers. Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan  didistribusikan ke media sosial  dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan   dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya  jika itu  konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tegas Ninik.

BACA JUGA: Kupas Tuntas Spesifikasi dan Harga Mobil All New Agya 2023, Pesaing Baru Honda Brio di Indonesia

BACA JUGA:China Ogah Disebut Negara Maju, Lebih Pilih Status Negara Berkembang

Admin
Penulis
-->