Nasional

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

fin.co.id - 03/03/2023, 13:44 WIB

Presiden Indonesia ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, SBY: What is Really Goin On? - Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas  utusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.

Diketahui jika PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024.

Mengenai hal ini, SBY merasa heran terhadap atas keputusan PN Jakpus. Namun ia berharap keputusan ini tidak terjadi terhadap tahun pemilu ini.

SBY sampaikan hal tersebut melalui akun Twittternya bernama @SBYudhono.

BACA JUGA: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemili), rasanya ada yang aneh di negeri ini (Indonesia). Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? Whats is really goin on? Semoga ini tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini *SBY*," tulis SBY dikutip dari laman Twitternya pada Jumat, 3 Maret 2023.

SBY menyayangkan jika negara ini sudah banyak diuji, namun ia menhimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang akan keputusan dari PN Jakpus.

"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country (Mari selamatkan konstitusi kita dan negara kita tercinta)," tutupnya.

BACA JUGA: PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 termasuk menunda Pemilu 2024 ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelfa mengaku sangat kaget atas putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hamdan Zoelfa juga mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakpus atas putusan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Ia juga mengatakan, terkait verifikasi peserta pemilu bukanlah ranah PN Negeri. Karena memiliki peradilan sendiri, yakni Bawaslu dan PTUN.

BACA JUGA: Mahfud MD Tertawakan Meme Perihal 'Minta Keadilan' yang Dikirim dari Sesama Menteri

PN Jakarta Pusat pun tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan masalah sengketa Pemilu.

Admin
Penulis
-->