Diperiksa KPK, Budi Sylvana Ngaku Penetapan Harga APD Dilakukan BNPB

fin.co.id - 26/06/2024, 21:17 WIB

Diperiksa KPK, Budi Sylvana Ngaku Penetapan Harga APD Dilakukan BNPB

Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Syalvana

fin.co.id - Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Syalvana telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada 2020-2022. 

Budi mengungkapkan bahwa dirinya dibrondong dengan 48 pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait kasus ini. 

Ia juga mengaku bahwa tidak terlibat dalam penetapan harga APD tersebut. 

"Ya saya jelaskan lah, proses pengadaan APD ini dari awal 2020 dimana saya ini kan sebagai PPK pengganti, jadi saya sebenarnya tidak menetapkan harga, yang menetapkan harga bukan saya," kata Budi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penetapan harga APD itu dilakukan oleh Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB). 

"Bukan, di BNPB, prosesnya di sana, saya hanya PPK pengganti," jelasnya. 

Ia juga membantah terkait harga fiktif dalam pengadaan APD. Namun, kata Budi, tertera hasil yang tidak wajar. 

"Kalau fiktif engga, cuman ada ketidakwajaran harga pada waktu itu, hasil auditnya BPKP," ujarnya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. 

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. 

Untuk nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar. 

Dalam penanganan kasus ini KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tiga orang, dokter dan dua pihak swasta. 

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa Mahardhika dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Tessa menjelaskan, larangan ini dikeluarkan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Khanif Lutfi
Penulis