Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

fin.co.id - 03/03/2023, 13:44 WIB

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

Presiden Indonesia ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono

PN Jakarta Pusat pun tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan masalah sengketa Pemilu.

Berikut twit Hamdan Zoelfa yang mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

1. Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.

3. Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.

4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.

BACA JUGA:Pelindo Digugat Petani Kerapu Rp50 Miliar Akibat Pencemaran Limbah

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai pihak tergugat pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Kamis 2 Maret 2023

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.