PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

Mahfud MD -Instagram @mohmahfudmd-

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan! - Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpuas) yang mengabulkan permohonan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud MD, dikutip dari akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat 3 Maret 2023.

Dia menilai, vonis PN Jakpus atas gugatan Partai Prima salah dan telah memancing kontroversi. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar" ujarnya. 

Mahfud juga mengajak KPU agar naik bandimg melawan putusan tersebut. 

BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Hanya Perang dan Badai Besar yang Bisa Tunda Pemilu 2024

Menurutnya, jika KPU naik banding maka KPU dipastikan menang. Sebab PN Jakpus tidak punya wewenang untuk memvonis tunda pemilu. 

Dia menjelaskan bahwa, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kata dia, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN" ungkapnya. 

Mahfud melanjutkan bahwa Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. 

"Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara" katanya

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya" sambungnya. 

BACA JUGA:Waduh! PKB Masih Ngotot Tunda Pemilu 2024: Izinkan Saya untuk Terus Lanjutkan Usulan Penundaan Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: