PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

ilustrasi pemilu--Google Photos

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 termasuk menunda Pemilu 2024 ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelfa mengaku sangat kaget atas putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hamdan Zoelfa juga mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakpus atas putusan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tidak Melanjutkan Sisa Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Ashari Banding

Ia juga mengatakan, terkait verifikasi peserta pemilu bukanlah ranah PN Negeri. Karena memiliki peradilan sendiri, yakni Bawaslu dan PTUN.

PN Jakarta Pusat pun tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan masalah sengketa Pemilu.

Berikut twit Hamdan Zoelfa yang mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

1. Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana?

2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.

3. Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.

4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai pihak tergugat pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
 
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu Resmi dari KPU, Klik Link Download di Sini Mudah dan Gratis!

Hal tersebut guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
 
Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
 
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: