Nasional

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas utusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?
Presiden Indonesia ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita Terkait