JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menindak perjudian tanpa toleransi.
Tak hanya itu. Kapolri juga akan menambil tindakan tegas terhadap para pejabat polri yang terlibat judi online.
(BACA JUGA: Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mengalir ke Sejumlah Pihak dan Negara-negara Asia Tenggara)
Kapolri tidak peduli apakah itu Kapolda, Kapolres atau pejabat utama di Mabes Polri yang kedapatan main-main kasus judi dan narkoba akan dicopot.
""Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainya harus ditindak. Saya tidak memberikan toleransi kalu masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot, Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Terkait hal itu, Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim dalam sebuah tayangan video menegaskan bahwa informasi yang menyebut polisi menerima uang dari judi online adalah benar.
"Benar informasi yang beredar kepolisian menerima uang dari judi online. Naiknya sampai ke mana saya nggak tahu. Kenapa saya bisa tahu? Karena saya punya klien judi online juga yang ditangkap. Kita ini bicara sama temannya dia yang satu sel. Nah temannya ini ditangkap juga karena telat ngasih setoran ke Polda Metro," kata Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim seperti dikutip fin.co.id dalam sebuah diskusi online yang diunggah akun Youtube Mata Tajam Channel berjudul: "Judi Online,Investasi Bodong!Bagaimana Nasib Laporan Kasus?! #percumalaporpolisi pada Senin, 22 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Wapres Ma'ruf: Bandar Judi di Berbagai Negara, Tapi Ekornya Ada di Indonesia)
Menurutnya, ada sebuah subdit di Polda Metro. Namanya Resmob. Alvin Lim menyebut jika ada kasus-kasus judi online, pasti ditangani di subdit tersebut.
"Harusnya yang tangani kasus judi online itu cyber. Kenapa Cyber? Namanya juga judi online. Ya cyber dong yang punya teknologi untuk menangani. Tapi ini tidak. Anehnya di Polda metro yang menangani Resmob subditnya," terang Alvin Lim lagi.
Dia mengaku memiliki klien. Dimana ada 4 orang ditangkap. Dia menyebut telah membaca isi BAP-nya.
"Orangnya itu kelas bawah. Kerja jadi pelayan di Pizza Hut. Digebukin mukanya sampai bonyok. Ada fotonya. Saya kaget kan ini ada apa kok kayak gini. Ternyata mereka cuma jualan rekening," terangnya.
(BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap Selebgram Gegara Endorse Judi Online di Medsos)
Jadi, lanjutnya, untuk menunjukkan polisi gencar memberantas perjudian, kasus yang dituduhkan adalah judi 303.
"Tetapi yang mereka lakukan cuma jual rekening bank. Yang terjadi dalam kasus ini bandarnya kagak ada. Pemainnya kagak ada. Saya datangi kanitnya. Kalau cuma jual rekening pasal melarang seseorang untuk jual rekening. Nggak ada larangannya untuk menjual. Nggak ada pidananya. Mana judinya nggak bisa dibuktikan," urainya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq