Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mengalir ke Sejumlah Pihak dan Negara-negara Asia Tenggara

Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mengalir ke Sejumlah Pihak dan Negara-negara Asia Tenggara

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aliran dana judi online di Indonesia ke sejumlah pihak hingga ke berbagai negara tengah jadi sorotan PPATK.

Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online atau daring di Indonesia.

(BACA JUGA:Polda Jateng Tangkap Selebgram Gegara Endorse Judi Online di Medsos)

Dipantaunya aliran dana judi online lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022.

Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin 22 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Polres Garut Ringkus Bandar Judi Online)

Oleh karena itu, ia menilai perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat. 

PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

(BACA JUGA:Dukung Kapolri Berantas Judi Online, Kominfo Siap Blokir Situs Melanggar Hukum)

Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi online pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: