Terkini

Pilihan


Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah Di-Take Down Sejak 2018

Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah Di-Take Down Sejak 2018

Ilustrasi - Judi Online.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan pihaknya telah men-take down atau memutus akses akun pada situs judi online sejak 2018.

Ia mengklaim setengah juta akun judi online telah di-take down selama kurun waktu tersebut.

(BACA JUGA:Heboh! Kantor Kominfo 'Digeruduk' Karangan Bunga, Dari Dewa Zeus Sampai Perusahaan VPN Entah di Mana)

"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia menegaskan pihaknya tak memberi ruang terhadap judi online karena melanggar undang-undang.

Di sisi lain, ia mengatakan Kominfo bakal melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap gim mau pun sejumlah aplikasi yang mendaftar dalam penyedia sistem elektronik (PSE).

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya, tagar #BlokirKominfo menggema di twitter usai Kominfo memblokir beberapa situs serta layanan aplikasi online, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Diketahui layanan aplikasi seperti Steam hingga Yahoo diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut. 

(BACA JUGA:Sudah Mendaftar PSE, WhatsApp, Facebook dan Instagram Gak Jadi Diblokir)

PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran. 

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Hal ini tampaknya membuat kesal netizen Indonesia, karena sejumlah layanan yang sebelumnya dianggap sangat penting, akhirnya diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE lingkup privat tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: